MUI: Pengurus GKI Yasmin Harus Legowo

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, KH. Muhyidin Junaidi menanggapi pembubaran jemaat GKI Yasmin oleh Satpol PP yang sempat buat suasana ricuh saat Perayaan Natal Kamis, 25 Desember 2014 kemarin.
“Demi penegakan hukum, keadilan dan stabilitas wilayah, pengurus GKI Yasmin harus legowo dan menjunjung tinggi kebijakan tersebut. Jangan dipolitasasi kasus ini. Apalagi untuk merusak citra Indonesia untuk keuntungan kelompok,” ujarnya kepada hidayatullah.com hari Jumat (26/12/2014).

Menurutnya, semua warga Kota Bogor sepenuhnya mendukung kebijakan Pemkot tentang penutupan GKI Yasmin dan pencabutan IMB nya karena cacat adminisratif.
“Jangan terapkan kebijakan tirani minoritas. GKI wajib menghormati hukum dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah, “ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Perayaan Natal di GKI Yasmin, Bogor, berlangsung ricuh. Puluhan jemaat terlibat keributan dengan petugas Satpol PP Bogor yang hendak membubarkan jemaat dari lokasi.
Keributan antara jemaat GKI Yasmin dengan petugas berlangsung tatkala jemaat sedang menggelar prosesi doa di hari Natal, Kamis 25 Desember 2014.
Jemaat yang berusaha melawan petugas akhirnya dibubarkan. Keributan mereda setelah jemaat perlahan bergeser menjauh dari GKI dan membubarkan diri.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugianto, memastikan jemaat GKI Yasmin tidak akan merayakan Natal di tempat itu.
Berdasarkan legitimasi dari sinode gereja menyebutkan bahwa Gereja Kristen Indonesia Pengadilan, induk dari jemaat Gereja Kristen Indonesia untuk wilayah Bogor yang menyatakan GKI Yasmin sudah tidak ada.
“Kami tegaskan jika jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin itu sudah tidak ada, itu sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor,” kata Bima Arya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 Desember 2014 kepada wartawan.
“Meski diperkirakan tidak ada aktivitas, kami akan tetap memantau bangunan GKI Yasmin tersebut,”ujar Bima kepada wartawan Selasa, 23 Desember 2014.
Menurut Muhyidin Junaidi, kasus GKI Yasmin sudah selesai dan final. Internasionalisasi kasus ini sangat mendiskreditkan pemerintah dan merusak citra Indonesia. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>