MUI: Pengurus GKI Yasmin Harus Legowo
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, KH. Muhyidin Junaidi menanggapi pembubaran jemaat GKI Yasmin oleh Satpol PP yang sempat buat suasana ricuh saat Perayaan Natal Kamis, 25 Desember 2014 kemarin.
“Demi penegakan hukum, keadilan dan stabilitas wilayah, pengurus GKI Yasmin harus legowo dan menjunjung tinggi kebijakan tersebut. Jangan dipolitasasi kasus ini. Apalagi untuk merusak citra Indonesia untuk keuntungan kelompok,” ujarnya kepada hidayatullah.com hari Jumat (26/12/2014).
Menurutnya, semua warga Kota Bogor sepenuhnya mendukung kebijakan Pemkot tentang penutupan GKI Yasmin dan pencabutan IMB nya karena cacat adminisratif.
“Jangan terapkan kebijakan tirani minoritas. GKI wajib menghormati hukum dan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah, “ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Perayaan Natal di GKI Yasmin, Bogor, berlangsung ricuh. Puluhan jemaat terlibat keributan dengan petugas Satpol PP Bogor yang hendak membubarkan jemaat dari lokasi.
Keributan antara jemaat GKI Yasmin dengan petugas berlangsung tatkala jemaat sedang menggelar prosesi doa di hari Natal, Kamis 25 Desember 2014.
Jemaat yang berusaha melawan petugas akhirnya dibubarkan. Keributan mereda setelah jemaat perlahan bergeser menjauh dari GKI dan membubarkan diri.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugianto, memastikan jemaat GKI Yasmin tidak akan merayakan Natal di tempat itu.
Berdasarkan legitimasi dari sinode gereja menyebutkan bahwa Gereja Kristen Indonesia Pengadilan, induk dari jemaat Gereja Kristen Indonesia untuk wilayah Bogor yang menyatakan GKI Yasmin sudah tidak ada.
“Kami tegaskan jika jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin itu sudah tidak ada, itu sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor,” kata Bima Arya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 Desember 2014 kepada wartawan.
“Meski diperkirakan tidak ada aktivitas, kami akan tetap memantau bangunan GKI Yasmin tersebut,”ujar Bima kepada wartawan Selasa, 23 Desember 2014.
Menurut Muhyidin Junaidi, kasus GKI Yasmin sudah selesai dan final. Internasionalisasi kasus ini sangat mendiskreditkan pemerintah dan merusak citra Indonesia. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Perayaan Natal adalah Bid’ah dalam Agama Kristen
- Didatangi Anggota DPD RI, KFC Bantah Wajibkan Karyawan Muslim Pakai Topi Santa
- Dr Zain An-Najah: Ini Hukum Karyawan Muslim Pakai Atribut Natal
- Gereja di Georgia AS Tempelkan Pesan ‘Santa Adalah Setan’
- Revisi Ajaran Gereja, Vatikan Toleransi Homo dan Perceraian
Indeks Kabar
- 24 Etnis Muslim Rohingya Tewas dalam Operasi Gabungan di Myanmar
- Berpakaian Muslim, Kelompok Anti-Islam Australia Buat Rusuh Gereja
- Sembilan Polisi Mesir Dipenjara atas Penyiksaan dan Pembunuhan
- Austria Berencana Tutup 7 Masjid
- Tiga Bulan, 150 Penduduk Mentawai Bersyahadat
- Ini Tiga Akar Islamofobia di Eropa
- Tetap Khidmat Beribadah di Katedral Saat Reuni 212
- DPR: OKI Harus Bela Kedaulatan Palestina
- Orientalis Inggris: Islam Adalah Agama Yang Penuh Toleransi
- Malaysia Serukan ASEAN Selidiki Kekejaman Terhadap Muslim Rohingya
-
Indeks Terbaru
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
Leave a Reply