Hukum Rokok Menurut Tiga Lembaga Fatwa Bergengsi Dunia
Wacana pemerintah yang akan menaikkan harga rokok pada 2017, mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Pro dan kontra pun muncul. Tak terkecuali dari produsen rokok.
Rencana ini antara lain didasari atas berbagai pertimbangan. Di antaranya menekan jumlah perokok aktif. Sebuah survei dari Universitas Indonesia menunjukkan, salah satu penyebab tingginya angka perokok adalah murahnya harga barang tersebut. Menaikkan harga rokok dua kali lipat dinilai efektif menekan perokok aktif.
Terlepas dari pro kontra wacana pemerintah itu, penting untuk menelaah ulang hukum rokok dari aspek agama. Republika merangkum fatwa dari tiga lembaga fatwa bergengsi dunia menyikapi hukum rokok. Berikut pembahasannya:
Lembaga Fatwa Yordania : Hindari Merokok dan Menjual Rokok
Seperti termaktub dalam fatwa yang dirilis pada 2006, lembaga yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ahmad Muhammad Halil itu, mengimbau masyarakat tidak menjual rokok, tembakau, bahkan hingga menyewakan lokasi jual beli/ produksi tembakau atau jual beli rokok.
Meski lembaga ini memberikan penjelasan memang, secara para ulama berbeda pendapat terkait hukum rokok antara yang memperbolehkan, makruh, hingga mengharamkan, tergantung dengan teori mereka tentang tingkat bahaya yang diakibatkan rokok.
Ini berangkat antara lain dari fakta bahwa, rokok atau tembakau belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para imam mazhab. Rokok baru dikenal pada abad ke-11 hijriyah.
Hal itulah yang memicu mengapa tak ditemukan teks agama yang secara gamblang mengharamkan atau menyebutnya termasuk perkara yang memabukkan. Akan tetapi, lembaga ini berpendapat, banyak kajian tentang bahaya rokok terhadap kesehatan dan dampak ekonomi akibat menghambur-hamburkan uang tanpa manfaat.
Dampak negatif tersebut berseberangan dengan anjuran agama seperti larangan berbuat mubazir (QS al-An’am :141). Di Yordania sendiri lebih dari 1,5 miliar dinar pertahun uang yang dibelanjakan untuk rokok. Atas dasar inilah, hukum rokok haram bagi mereka yang terbukti rokok bisa membahayakan kesehatannya, atau menunda kesembuhannya (QS an-Nisa’ : 29).
Rokok juga haram bagi mereka yang semestinya memberikan nafkah kepada keluarga. Mestinya yang pembelian rokok dibelanjakan untuk kepentingan sehari-hari yang lebih urgen. Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr, ditegaskan seseorang akan berdosa bila menelantarkan keluarga yang wajib dinafkahi.
Lembaga ini juga mengharamkan rokok di tempat atau fasilitas umum seperti rumah sakit, transportasi publik, sekolah, dan lainnya. Dan pada pengujung fatwanya lembaga ini mengajak untuk melawan kampanye rokok dengan cara yang elegan.
Lembaga Fatwa Mesir : Rokok Lebih Banyak Mudharatnya
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2008, lembaga yang kini di pimpin oleh Mufti Agung Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam itu menyatakan, telah terbukti bahwa berbagai macam rokok membahayakan kesehatan manusia, karena itu hukumnya haram.
Lembaga ini mengutarakan dalil di antaranya pertama Islam mengharamkan segala perkara yang membahayakan baik fisik atau nonfisik. Ini seperti penegasan surah al-A’raf ayat ke-157. “Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Ayat lainnya, yang tertuang dalam surah al-Baqarah ayat ke-195, menyatakan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Sedangkan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas RA, ditegaskan bahwa Islam menegasikan segala hal yang mengandung usur celaka atau mencelakakan.
Lembaga Fatwa Eropa : Rokok Ancam Perokok Pasif
Lembaga ini menegaskan bahaya rokok yang mematikan berdasarkan kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kajian tersebut menjadi rujukan dunia internasional untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok. Dan tak kalah penting adalah, merokok juga mengancam kesehatan para perokok pasif. Hal ini, tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama.
“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al-A’raf: 157). Lembaga ini juga berpendapat, merokok adalah bentuk penghambur-hamburan uang dan tidak memberikan manfaat baik di dunia atau akhirat. Atas dasar ini pulalah, lembaga mengharamkan jual beli rokok. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Arab Saudi Berhasil Sembuhkan 9.000 Pencandu Rokok Wanita Dalam Setahun
- Di Negara Ini Rokok Benar-Benar Diharamkan Keberadaannya
- Industri Rokok Incar Generasi Muda, Pemerintah Didesak Ratifikasi FCTC
- Otoritas Islam di Dubai Keluarkan Fatwa Haram Mencuri Wifi
- Tiga Fatwa Persatuan Ulama Dunia Terkait Serangan Paris
Indeks Kabar
- AILA: Gugatan di MK Upaya Merekayasa Sosial, Bukan Kriminalisasi
- Puluhan Ribu Pengunjuk Rasa Menentang Benyamin Netanyahu terkait Korupsi
- Nasher dan Mu'ti Pimpin PP Muhammadiyah
- Setelah Dihancurkan Serbia, Masjid di Wilayah Bosnia Dibuka Kembali
- Pakistan Kritik China atas Perlakuan terhadap Muslim Uighur
- Inilah Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia
- Beberapa Kali Ringkus Geng Motor, FPI Bekasi akan Terus Bantu Kepolisian
- Dewan Sekolah di Kanada Sepakati Program Anti-Islamofobia
- Saudi Renovasi 647 Masjid dengan Dana 500 Juta Riyal
- Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth
-
Indeks Terbaru
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
Leave a Reply