Oman Melarang Semua Bentuk Iklan Rokok Termasuk di Media Sosia
Menteri Informasi Oman, Dr. Abdel Mon’em Al Hassani telah mengeluarkan surat keputusan No. 43/2018, melarang iklan tembakau di semua media, termasuk media sosial dan papan iklan.
Keputusan ini menggantikan teks dalam Pasal 36 dari Peraturan Eksekutif Pers dan Publikasi Undang-undang No. 25/84 dan “melarang publikasi iklan produk tembakau atau turunan di semua media, audio, visual, elektronik dan setiap billboard, di mana pun mereka berada.”
Seperti diketahui bahwa Oman segara akan menaikkan pajak atas tembakau, alkohol, minuman ringan, dan minuman energi.Dilansir Albawaba, pejabat di departemen kesehatan mengatakan 60 persen kematian di Oman adalah karena Penyakit Tidak Menular (NCD) seperti penyakit kardiovaskular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker.
Langkah ini didasarkan pada keputusan yang diambil oleh Dewan Agung Dewan Kerjasama Teluk di Riyadh pada 2015. Setelah ini, Arab Saudi mengumumkan pengenalan pajak cukai pada Juni 2017, Uni Emirat Arab diikuti dengan efek dari Oktober 2017 dan Bahrain dari 30 Desember, 2017.
Peningkatan pajak atas makanan cepat saji juga menjadi agenda karena pihak berwenang mencari untuk mengendalikan penyebaran NCD, yang telah meningkat tajam di Kesultanan selama beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, beberapa anggota Majlis As Syura meminta pemerintah untuk mengimplementasikan proposal yang dibuat oleh Departemen Kesehatan (Kemenkes) untuk mengenakan pajak daerah atas tembakau.
“Kami harus meningkatkan pajak, sehingga tetap di luar jangkauan anak-anak,” kata salah seorang dari mereka. Menurut dia, negara-negara yang sebelumnya telah menaikkan pajak atas tembakau secara signifikan mengurangi dampak penggunaan tembakau.
“Kami berharap bahwa harga bungkus rokok akan lebih tinggi, dan naik ke tingkat yang dapat membantu mengurangi konsumsi (secara signifikan),” katanya. Oman telah meningkatkan pajak atas produk tembakau hingga 100 persen pada tahun 2016. Ini adalah pertama kalinya pemerintah menaikkan pajak atas produk tembakau dalam 17 tahun terakhir. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Bus Umum di New York Harus Pasang Iklan Muslim Membunuh Yahudi
- Dinilai Cukup Kuat Pengaruhi Anak, YPMA Minta Iklan Rokok Dilarang
- Industri Rokok Incar Generasi Muda, Pemerintah Didesak Ratifikasi FCTC
- Liputan Negatif Media Bentuk Cara Pandang Negatif Pemeluk Islam di Inggris
- Selama Ramadhan, MUI Pantau Siaran Media Termasuk Televisi
Indeks Kabar
- Indonesia 10 Kali Jadi Tuan Rumah MHQH ASEAN-Pasifik
- MUI; Pria Sumsel Yang Injak Alquran Sengaja Provokasi Umat Islam
- Soal Toleransi Saat Puasa Ramadhan, Bachtiar Nasir Sebut Pernyataan Menag Jungkir Balik
- Tuai Kontroversi, Komik ‘Why Puberty’ Ditarik Penerbitnya
- Duh, Kelompok Satanic Mulai Sebarkan Paham Mereka pada Anak-anak
- Tajikistan Izinkan Televisi dan Radio Siarkan Program Agama Islam
- Karena Cinta, Hilanglah Agama
- Diduga Menistakan Islam, Mahasiswa di Medan Diamankan Polisi
- Intimidasi Anti Islam Naik di Kanada Setelah Serangan Terhadap Tentara
- Para Uskup Katolik di Chile Minta Maaf kepada Korban Pencabulan Pendeta
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply