Oman Melarang Semua Bentuk Iklan Rokok Termasuk di Media Sosia

Menteri Informasi Oman, Dr. Abdel Mon’em Al Hassani telah mengeluarkan surat keputusan No. 43/2018, melarang iklan tembakau di semua media, termasuk media sosial dan papan iklan.

Keputusan ini menggantikan teks dalam Pasal 36 dari Peraturan Eksekutif Pers dan Publikasi Undang-undang No. 25/84 dan “melarang publikasi iklan produk tembakau atau turunan di semua media, audio, visual, elektronik dan setiap billboard, di mana pun mereka berada.”

Seperti diketahui bahwa Oman segara akan menaikkan pajak atas tembakau, alkohol, minuman ringan, dan minuman energi.Dilansir Albawaba, pejabat di departemen kesehatan mengatakan 60 persen kematian di Oman adalah karena Penyakit Tidak Menular (NCD) seperti penyakit kardiovaskular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker.

Langkah ini didasarkan pada keputusan yang diambil oleh Dewan Agung Dewan Kerjasama Teluk di Riyadh pada 2015. Setelah ini, Arab Saudi mengumumkan pengenalan pajak cukai pada Juni 2017, Uni Emirat Arab diikuti dengan efek dari Oktober 2017 dan Bahrain dari 30 Desember, 2017.

Peningkatan pajak atas makanan cepat saji juga menjadi agenda karena pihak berwenang mencari untuk mengendalikan penyebaran NCD, yang telah meningkat tajam di Kesultanan selama beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, beberapa anggota Majlis As Syura meminta pemerintah untuk mengimplementasikan proposal yang dibuat oleh Departemen Kesehatan (Kemenkes) untuk mengenakan pajak daerah atas tembakau.

“Kami harus meningkatkan pajak, sehingga tetap di luar jangkauan anak-anak,” kata salah seorang dari mereka. Menurut dia, negara-negara yang sebelumnya telah menaikkan pajak atas tembakau secara signifikan mengurangi dampak penggunaan tembakau.

“Kami berharap bahwa harga bungkus rokok akan lebih tinggi, dan naik ke tingkat yang dapat membantu mengurangi konsumsi (secara signifikan),” katanya. Oman telah meningkatkan pajak atas produk tembakau hingga 100 persen pada tahun 2016. Ini adalah pertama kalinya pemerintah menaikkan pajak atas produk tembakau dalam 17 tahun terakhir. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>