MUI: Modus Pemurtadan Lewat Pernikahan Bisa Jadi Ada
Pernikahan pasangan artis Jonas Rivanno (Kristen) dengan Asmiranda (Islam) otomatis batal jika di antara pasangan kembali ke agama semula.
Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amidhan mengenai kasus pernikahan yang menimpa Jonas Rivanno yang sebelumnya mengaku telah muallaf (sebelum menikah) lalu kemudian mengabarkan telah kembali pada agama lamanya alias murtad.
Menurut Amidhan, landasan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang menikah.
“Pernikahannya otomatis batal dengan berdasarkan landasan hukum Islam dan konstitusi negara,” kata Amidhan kepada hidayatullah.com, Kamis (21/11/2013).
Menurut Amidhan, larangan yang tercantum dalam Undang-undang perkawinan yang diatur negara tersebut sejalan dengan larangan hukum masing-masing agama.
Sebab itu, tegas dia, pembenaran terhadap perkawinan beda agama, selain bertentangan dengan hukum agama, juga bertentangan dengan konstitusi.
Lebih jauh Amidhan menerangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim.
Fatwa MUI itu diperkuat dengan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf (c), yang melarang perkawinan antar seorang pria yang beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya
Mengenai pandangan sejumlah pihak yang menyebut sikap Jonas Rivanno sebagai modus baru kristenisasi dan pemurtadan, ia menganggap kemungkinan seperti itu ada saja. “Bisa jadi ada motivasi begitu walaupun tidak terbuka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, modus pemurtadan melalui pernikahan kerap terjadi. Yang masih hangat adalah kasus kekerasan yang dilakukan seorang murtadin bernama Ayung di Bantenyang memaksa istrinya masuk agama Kristen dengan cara cara kekerasan.
Sebagaimana marak diberitakan, selebriti Jonas Rivanno membenarkan kabar dirinya yang pernah menjadi mualaf (masuk Islam) pada 22 Agustus lalu lalu menikah dengan Asmirandah. Namun, kini pria itu diduga telah kembali murtad atau keluar dari Islam.
“Iya, saya akui saya pernah jadi mualaf,” ungkap Jonas Rivanno dalam wawancara di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jumat (15/11/2013) dikutip media.
Sebelumnya Jonas Rivanno mengelak pernah menjadi muallaf. Hal itu pun memicu pernyataan keras dari berbagai pihak karena dianggap telah mempermainkan agama di muka publik.
Tak lama berselang, Asmirandah dan Rivanno mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Keduanya mengaku telah berbohong dan membenarkan kabar pernikahannya (sumber: hidayatullah.com/22/11/2013)
Indeks Kabar
- Layang-Layang ‘Pembakar’ dari Gaza Bikin Israel Terpuruk
- Anak SD Diwajibkan Mengenyam Pendidikan Diniyah, Didin Hafidhuddin: Bagus!
- Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
- Umat Kristiani Tolak Pembangunan Masjid di Manokwari, Ini Sikap MUI
- Ditandai Shalat Jumat Pertama, Masjid Khusus Homo Resmi Dibuka
- Wagub Sulsel Minta APPBI Siapkan Mushala di Setiap Mal
- Klaim Paling Pancasila Dinilai Timbulkan Saling Curiga Sesama Anak Bangsa
- Pakar Hukum Pidana UII: Harus Ada Penegakan Hukum Sebelum Densus 88 Lakukan Penangkapan
- Pengenalan Makanan Halal di Universitas di Jepang Meluas Secara Bertahap
- Tangkal Radikalisasi, Uskup Ini Serukan Islam Diajarkan di Seluruh Sekolah Negeri
-
Indeks Terbaru
- Tinggalkan Hindu, Sutradara Ternama Pakistan Parmesh Adiwal Memeluk Islam
- Ilmuwan Harvard, Henry Klaseen Masuk Islam
- Tolak Partisipasi Israel, Ratusan Demonstran Geruduk Kantor Penyelenggara Olimpiade Paris
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
Leave a Reply