Menghitung Hak Fakir Miskin dalam Harta Anda

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung atau sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Zakat mal -zakat selain zakat fitrah- pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Adapun macam-macam zakat mal antara lain: zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat penghasilan.

Hanya saja, untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, misalnya bapak A memiliki uang atau emas senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah : 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab. Cara menghitung zakatnya 100.000.000 x 2,5 % = 2. 500.000 rupiah.

Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras).

Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung dalam zakat mal adalah: jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan (bila ada). Harta sejenis, dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas, harta perniagaan, surat Utang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu. Begitu pula pertanian yang sejenis dan panen dalam waktu berdekatan dihitung menjadi satu untuk memenuhi nishab. misalnya, beras ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian nishabnya menjadi satu. begitu pula sapi dan kerbau.

Adapun terkait dengan zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan wajib (emas, tabungan, surat berharga dan tabungan) mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5

Tulisan singkat ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah per orang = 3,5 x harga beras di pasaran per liter. Misalnya, harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp10.000 maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp35.000.

Kalau menghitung dari segi berat, menjumlahnya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal per kilogram.

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi atau Pekerjaan

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Utang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg. Sebagai contoh: Pak Andri mendapat gaji Rp2 juta/bulan dan penghasilan tambahan dari usaha tokonya sebesar Rp8 juta/bulan, total penghasilan Pak Andri sebesar Rp10 juta/bulan. Pak Andri membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar Rp5 juta/bulan.

Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp8.000,oo/ kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp4.160.000,00. Karena Pak Andri penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, Pak Andri harus bayar zakat profesi sebesar Rp5 juta x 2,5% = Rp 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid’ah. Jika Anda tidak sependapat, sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai sedekah Anda saja atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat maal.

C. Menghitung Zakat Maal dan Harta Kekayaan

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi). Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram.

Ilustrasinya demikian: Ibu Riamah memiliki tabungan di bank sebesar Rp100 juta, deposito sebesar Rp200 juta, rumah yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,oo, batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,oo. Karena harta Ibu Riamah lebih dari limit nisab, ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal (harta) adalah: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Terlepas dari apa pun, kita sebagai seorang muslim, sudah seharusnya menyisihkan harta yang kita terima untuk kaum dhuafa yang berhak. Karena, kalau kita kembalikan lagi, semua rezeki tersebut adalah pemberian Allah Sang Maha Pemberi Rezeki. Wallahu’alam. (w-islam.com/dari berbagai sumber)

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>