Mahkamah Agung Rusia Larang Siswi Muslim Berjilbab
Mahkamah Agung Rusia menegakkan larangan mengenakan jilbab bagi siswi sekolah di selatan Rusia. Mereka berdalih larangan tersebut tidak melanggar kebebasan beragama atau hak memperoleh pendidikan bagi siswi Muslim. Setiap sekolah memiliki hak memutuskan apa yang boleh dan tidak boleh dikenakan para siswanya.
Larangan berhijab bagi siswi sekolah di Stavropol itu mulai diberlakukan September lalu setelah pemerintah daerah mengeluarkan aturan siswa sekolah harus mengenakan seragam.
Himbauan yang berlaku mulai bulan Januari tahun ini dinilai telah melanggar kebebasan iman mereka sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.
Aturan dalam Islam mensyaratkan bahwa semua perempuan memakai jilbab khusus, meliputi rambut dan leher mereka.
Kontroversi atas kasus ini meletus ketika sekelompok anak sekolah dilarang masuk kelas selama dua minggu karena mengenakan jilbabnya.
Kaum Muslim mengklaim peraturan ini adalah penindasan terhadap agama. Namun, pengadilan distrik dan regional setempat, memutuskan bahwa tidak ada yang dilanggara dalam konstitusi Rusia atas kasus ini.
“Pembatasan dalam penampilan memastikan fungsi normal dari lembaga pendidikan dan kesetaraan siswa yang memiliki agama dan denominasi yang berbeda. Munculnya siswa harus sesuai dengan gaya resmi dan menjadi sekuler,” ujar putusan Pengadilan Daerah Stavropol dikutip RTA News.
Peraturan juga menambahkan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikaitkan dengan hak memakai atribut agama dan bahwa larangan tersebut melindungi kesetaraan semua agama.
April lalu, para orangtua menentang aturan itu di Mahkamah Agung setelah pengadilan setempat menolak gugatan hukum mereka Maret sebelumnya, demikian kutip RIA Novosti.
Seorang wakil dari Kantor Jaksa Agung mengatakan kepada pengadilan bahwa keputusan pemerintah Stavropol untuk memperkenalkan seragam sekolah itu bukan “permainan” tetapi sejalan dengan undang-undang federal, “yang menetapkan pendidikan di Rusia bersifat sekuler.”
Tim pembela kalangan Muslim mengatakan mereka akan mengajukan banding atas kasus di Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, mayoritas penduduk Stavropol 280.000 terdiri dari etnis Rusia yang beragama Kristen Ortodoks. Namun beberapa tahun belakangan semakin banyak Muslim khususnya dari republik Kaukasus Utara yang menetap di tersebut.
Sebelumnya, larangan pakaian agama di sekolah juga diperkenalkan di daerah didominasi Muslim dari Bashkiriya, Adygeya dan Dagestan. (sumber: hidayatullah.com/11/7/2013)
Indeks Kabar
- Dua Profesor Kanada Kenakan Jilbab
- BKsPPI: Diksi ‘Kafir’ Sudah Baku dalam Syariat Islam
- Anggota Parlemen Inggris Memutuskan Coba untuk Berpuasa Selama Seminggu
- Muslim Kashmir Protes Larangan Sembelih dan Konsumsi Sapi
- Di Kota Padang, Siswa Penghafal Alquran Bebas Pilih Sekolah
- Pemimpin Partai Sayap Kanan Denmark Bakar Salinan Alquran
- Mesir Eksekusi Total 49 Tahanan dalam 10 Hari, HRW Protes
- Mengenal Abu Hurairah, Sahabat Terbanyak Meriwayatkan Hadits
- Komite Palestina: Serang Aksi Damai, Israel Lakukan Kejahatan Perang
- Nasher dan Mu'ti Pimpin PP Muhammadiyah
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply