Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja
Kairo. Menteri Wakaf Mesir, Mukhtar Jumah, mendapatkan sambungan telepon dari Anba Ermia yang mengucapkan terima kasih karena telah mengeluarkan peraturan larangan menggunakan pengeras suara masjid dalam shalat tarawih, tahajud, khutbah, dan ceramah agama. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam, atau yang dikenal dengan ‘Silent Tarwih’.
Seperti diberitakan Waraa El-Ahdath, Ahad (21/6/2015) kemarin, Anba Ermia adalah wakil Paus Tawadorus, pemimpin tertinggi gereja Kristen di Mesir, dalam konferensi tentang keagamaan di Mesir pada tanggal 25 Mei yang lalu. Dalam konferensi tersebut, Anba Ermia secara resmi meminta agar dikeluarkan larangan menggunakan pengeras suara luar di masjid-masjid. Alasannya, penggunaan pengeras suara itu adalah gangguan besar bagi masyarakat Kristen, dan bertentangan dengan toleransi dalam beragama.
Saat itu Mukhtar Jumah berjanji akan membaas serius permintaan ini setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam politik dan keamanan. Perlu diketahui, Al-Azhar sebagai lembaga keislaman tertinggi tidak hadir dalam konferensi tersebut karena menentang dari awal ide pelaksanaannya.
Pada hari Jumat (19/6/2015), kementerian wakaf mengeluarkan peraturan terkait aktvitas masjid di bulan Ramadhan. Di antara isinya adalah larangan menggunakan pengeras suara luar masjid selain untuk adzan dan ibadah shalat Jumat. Masjid hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
Selain itu, durasi khutbah Jumat juga dibatasi dari 15 hingga 20 menit saja. Sedangkan ceramah shalat tarawih tidak boleh lebih dari 10 menit. Larangan juga ditujukan untuk aktivitas membagi-bagikan buku, selebaran, cd, dan lainnya, tanpa surat izin dari kementerian wakaf.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah aturan yang terkait ibadah itikaf. Kementerian mewajibkan siapa saja yang hendak turut dalam ibadah itikaf 10 akhir bulan Ramadhan mendaftarkan diri seminggu sebelum itikaf. Nama-nama pendaftar akan diajukan ke pihak berwenang dulu. Birokrasi ini, menurut kementerian, adalah untuk melindungi masjid dari aktivitas para teroris. (sumber: dakwatuna/waraa el-ahdath)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Imam Saudi ini Khatamkan Al Qur’an Dalam 3 Malam Shalat Tarawih
- Masjid-Masjid di Saudi Bersiap Kebanjiran Jamaah Ramadhan
- MUI Kecam Kezaliman di Myanmar, Mesir, Nigeria, dan Afrika Tengah
- Pimpinan Gereja Jehovah’s Witnesses Divonis Bersalah atas 8 Kejahatan Seksual
- Video Heboh: Azan Berkumandang dari Gereja-Gereja di Switzerland
Indeks Kabar
- Ketum DPP IMM Pimpin Sidang Kongres Pemuda OIC di Turki
- AS Bersiap Larang Produk Impor dari Xinjiang
- Mengenal Mendiang Yaser Murtaja, Jurnalis Palestina yang Ramah
- Polri: Teriakan Tauhid di Video Pengeroyokan Haringga Hoax
- Raja Salman: Kami Berdiri Sepenuhnya di Belakang Islam
- Ini Sosok Mualaf Berdarah Cina yang Cium Kening Raja Salman
- Sejumlah Pendeta Pedofil Ditangkap, Uskup Granada Menyembah Minta Ampun di Katedral
- Tolong! Sepertiga Pakistan Terendam Banjir
- Bahagia Masuk Surga Bersama Keluarga
- Materi Khutbah Jumat Masih Batas Wajar
-
Indeks Terbaru
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
Leave a Reply