Delegasi Indonesia Desak Status Kewarganegaraan Rohingya di IPU
Anggota Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar secara tegas mendesak negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 agar segera menuntaskan persoalan pengungsi, terutama terkait isu Rohingya.
“Indonesia bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi 1951. Namun kita telah melaksanakan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konvensi tersebut. Indonesia atas dasar kemanusiaan membuka akses bagi para pengungsi Rohingya, sementara Australia yang jelas-jelas merupakan negara pihak, malah mengesampingkan tanggung jawabnya dan menolak kedatangan pengungsi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia mulai kewalahan dan terkena dampak dari arus pengungsi Rohingya,” jelas saat Sidang Parlemen Sedunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) ke-139 di Jenewa.
Wakil Ketua Badan Kerjasama antar parlemen (BKSP) ini menambahkan, sebagai negara penampung Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pengungsi Rohingya, termasuk dalam hal kesehatan, pendidikan, dan aspek-aspek sosial-ekonomi lainnya.
“Penanganan pungungsi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan terus terang Indonesia mulai kewalahan karena kita juga memiliki prioritas dalam penggunaan anggaran negara. Krisis pengungsi ini merupakan hal yang tidak terduga sebelumnya,” kata Rofi’ dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com.
Dalam pertemuan Komisi Demokrasi dan HAM yang berlangsung pada 15 Oktober, Rofi menyerukan agar Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan bagi etnis Rohingya.
“Satus kewarganegaraan ini merupakan hak mendasar bagi setiap individu. Tanpa status kewarganegaran yang jelas, etnis Rohingya akan terus menghadapi kekerasan, tekanan dan diskriminasi sistemik dari pemerintah Myanmar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rofi mengkritisi ASEAN yang dinilai tidak mampu mendesak Myanmar untuk menuntaskan persoalan Rohingya.
“Sangat disayangkan ketika ASEAN, atas dasar prinsip non-intervensi, seolah-olah menutup mata terhadap kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayahnya,” kritik Rofi.
“Melalui forum multilateral seperti IPU, DPR RI berupaya untuk menyuarakan hal tersebut. Apa yang kita sampaikan di IPU dapat mendorong negara-negara lain untuk menekan pemerintah Myanmar agar menataati hukum humaniter internasional,” tutupnya.
Sebagai informasi, Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah traktat multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang. Selain itu, konvensi tersebut menyediakan hak perjalanan bebas visa untuk pemenang dokumen perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan konvensi tersebut. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Aksi Ekstremis Buddha Tolak Kartu Identitas Kewarganegaraan Etnis Rohingya
- Din Syamsuddin: Myanmar Perlu Akui Kewarganegaraan Etnis Rohingya
- KMIPR Desak Komnas HAM Selesaikan Penindasan Muslim Rohingya
- PBB Desak Myanmar Berikan Kewarganegaraan kepada Suku Rohingya
- Umat Buddha Garis Keras Tolak Pemberian Kewarganegaraan untuk Rohingya
Indeks Kabar
- Komite Palestina: Serang Aksi Damai, Israel Lakukan Kejahatan Perang
- Seorang Biksu Anti-Islam Sri Lanka Dipenjara Enam Bulan
- Universitas Berlin Tutup Fasilitas Shalat Mahasiswa Muslim
- Tolak Salaman, Pasangan Muslim Batal Jadi Warga Swiss
- Imam Uzbekiztan Diberhentikan karena Kritik Presiden Soal Larangan Jilbab
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Banten Hibahkan Rp 30 Miliar untuk Sokong Pesantren
- Menimbang Prostitusi Daring Masuk RKUHP
- Kemenag Kirim 14 Hafidz untuk Dijadikan Imam Masjid di UEA
- Muslim Gugat Anggota Parlemen Prancis Terkait Shalat di Jalan
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply