KPAI Dukung Pemberatan Pidana di RUU Minuman Beralkohol
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pemberatan pidana di RUU Minuman Beralkohol bagi mereka yang melibatkan anak dalam peredaran minuman keras. Pemberatan pidana ini dalam lingkup setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk rayu dan membiarkan anak mengonsumsi dan mempromosikan minuman beralkohol.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Titik Haryati, mengungkapkan perlindungan anak dari minuman keras harus masuk dalam RUU tersebut. Menurutnya, sangat berbahaya jika di dalam RUU tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang anak.
“Bisa dibayangkan jika anak-anak yang belum berusia 18 tahun, mereka mengonsumsi minuman keras. Mau jadi apa kelak mereka,” kata Titik Haryati dalam risnya ke hidayatullah.com Rabu (16/03/2016).
Wanita yang meraih gelar doktor ini mengatakan, semangat perlindungan anak dalam RUU Minol agar menimbulkan efek penjeraan. Selain itu, anak juga tidak dijadikan korban dari sindikat peredaran minuman keras.
“Kita mengapresiasi Menteri Perdagangan yang dulu, berani melarang penjualan miras di mini market. Ini menjadi hal yang luar biasa. Sekarang, kita mendesak DPR untuk berani menghadirkan perspektif perlindungan anak dalam RUU ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titik menambahkan, dampak minuman keras terhadap anak-anak sangat besar. Jika tidak diatur, maka akan berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka. Menurutnya, perlu ditumbuhkan budaya hidup tanpa alkohol.
“Kita akan melahirkan generasi yang buruk, jika anak-anak tidak dilindungi dari bahaya minuman beralkohol,” ungkapnya.
Titik juga menambahkan, penertiban penjualan minuman beralkohol perlu diperketat sehingga anak-anak tidak mudah menjangkaunya. Penjualan minuman keras hanya di toko yang memiliki ijin resmi dan sifatnya tertutup.
Setahun lalu, usulan terhadap RUU ini disampaikan Fraksi PPP dan PKS DPR RI. Isi RUU ini melingkupi pelarangan terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini gol jadi UU, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- BKSAP DPR Desak Indonesia Protes Serangan Udara ‘Israel’ ke Gaza
- Arab Saudi Izinkan Semua Masjid Gelar Shalat Berjamaah Kecuali di Makkah
- Komnas HAM: Ahok Lecehkan Agama, Segera Minta Maaf ke Publik
- Pelaku Pelepas Jilbab Muslimah London Hadapi Sanksi Sosial
- Trump Menang, Laporan Islamofobia di AS Meningkat
- Rumah Zakat Berangkatkan Relawan untuk Bantu Muslim Rohingya
- MUI Keluarkan Fatwa Bermedsos, Ketua Umum: Sebagai Bimbingan bagi Umat
- Ada Alternatif Vaksin Halal, MUI Dorong Kemenkes dan Bio Farma Kaji Vaksin Halal
- Cendekiawan Berbagai Negara Ikut Simposium Pertama Riset Halal
- Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut Pengadilan Internasional
-
Indeks Terbaru
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
- Puasa Ramadhan Menghapus Dosa
Leave a Reply