KPAI Dukung Pemberatan Pidana di RUU Minuman Beralkohol
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pemberatan pidana di RUU Minuman Beralkohol bagi mereka yang melibatkan anak dalam peredaran minuman keras. Pemberatan pidana ini dalam lingkup setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk rayu dan membiarkan anak mengonsumsi dan mempromosikan minuman beralkohol.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Titik Haryati, mengungkapkan perlindungan anak dari minuman keras harus masuk dalam RUU tersebut. Menurutnya, sangat berbahaya jika di dalam RUU tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang anak.
“Bisa dibayangkan jika anak-anak yang belum berusia 18 tahun, mereka mengonsumsi minuman keras. Mau jadi apa kelak mereka,” kata Titik Haryati dalam risnya ke hidayatullah.com Rabu (16/03/2016).
Wanita yang meraih gelar doktor ini mengatakan, semangat perlindungan anak dalam RUU Minol agar menimbulkan efek penjeraan. Selain itu, anak juga tidak dijadikan korban dari sindikat peredaran minuman keras.
“Kita mengapresiasi Menteri Perdagangan yang dulu, berani melarang penjualan miras di mini market. Ini menjadi hal yang luar biasa. Sekarang, kita mendesak DPR untuk berani menghadirkan perspektif perlindungan anak dalam RUU ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titik menambahkan, dampak minuman keras terhadap anak-anak sangat besar. Jika tidak diatur, maka akan berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka. Menurutnya, perlu ditumbuhkan budaya hidup tanpa alkohol.
“Kita akan melahirkan generasi yang buruk, jika anak-anak tidak dilindungi dari bahaya minuman beralkohol,” ungkapnya.
Titik juga menambahkan, penertiban penjualan minuman beralkohol perlu diperketat sehingga anak-anak tidak mudah menjangkaunya. Penjualan minuman keras hanya di toko yang memiliki ijin resmi dan sifatnya tertutup.
Setahun lalu, usulan terhadap RUU ini disampaikan Fraksi PPP dan PKS DPR RI. Isi RUU ini melingkupi pelarangan terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini gol jadi UU, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Uskup Rusia Berkati Misil Sebelum Serang Kelompok Oposisi Suriah
- UU Pesantren Diharapkan Segera Ditindaklanjuti
- Masuknya Tenaga Asing Jangan jadi Ancaman Bangsa Indonesia
- Paus Fransiskus Marah Bekas Biarawati Kawin dengan Pasangan Lesbi
- PBB: Muslim Rohingya, Kelompok Minoritas Paling Teraniaya
- MUI: Kongres Ekonomi Umat sebagai Sinergi Potensi Umat
- Sudah 21 Kasus Penyerangan Pemuka Agama dan Sarana Ibadah…
- Menag Minta Kolom Agama pada KTP Dipertahankan
- Mantan Navy Seal AS Tuduh Obama Pengkhianat Sambil Lempar Quran
- Ridwan Kamil Bertekad Jadikan Bandung Kota Halal
-
Indeks Terbaru
- Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Berseragam Polisi
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Kemenlu Rusia Kutuk Swedia Izinkan Politikus Denmark Bakar Alquran di Stockholm
- Trudi Best Jadi Mualaf karena Takjub Lihat Muslim Melakukan Sesuatu karena Allah
- Hidayah adalah Misteri, Dunia Clubbing Pintu Masuk Mualaf Ameena Bersyahadat
- Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat
- Pemerintah Afghanistan Tak Pernah Larang Pendidikan untuk Perempuan
- Mantan Ateis Asal Prancis Masuk Islam di Qatar, Kehangatan Muslim Kuatkan Keputusannya
- Jenazah Tertukar, RS di Jerman Justru Kremasi Muslim
- Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
Leave a Reply