Kemenag Targetkan PP Undang-undang Jaminan Produk Halal Selesai Secepatnya

Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah menyatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan pelaksana Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Proses pembuatan PP itu sendiri sejatinya sudah melewati masa tenggat waktu yakni pada 17 Oktober 2016 sesuai yang diamanatkan Undang-undang JPH.

Aminah mengungkapkan, banyak kekurangan yang dirasakan dalam proses pembuatan PP tersebut. Seperti diantaranya penyatuan visi dalam implementasi atau roadmap yang akan dibuat.

“Karena Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendirian, harus ada keterlibatan kementerian lain. Kita menyamakan visi, menyatukan persepsi, bagaimana implementasi PP undang-undang ini bisa secara baik diakomodir oleh pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ia mengklaim, bahwa proses pembuatan PP bukan tersendat tetapi pihaknya berusaha membuat peraturan yang arif dan bijaksana, sehingga dapat meminimalisir perbedaan antar kementerian.

“Kita harus minta masukan antar kementerian. Sehingga RPP ini sewaktu disahkan itu semua antar kementerian, pelaku usaha, dan masyarakat akan menerima RPP ini,” jelas Aminah.

Ia mengungkapkan, pembahasan antar kementerian sudah sangat baik, dan sudah selesai. Hanya saja, kata dia, masih perlu melihat mana-mana yang kurang. “Kita detail lagi dari awal, sebelum harmonisasi ke Kemenkumham. Targetnya secepatnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2014 lalu, atas persetujuan DPR RI, pemerintah menetapakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).

Penyelenggaraan JPH diharapakan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jamina Produk halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

BPJPH sendiri harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU JPH diundangkan. Namun, peraturan pelaksana UU JPH harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH disahkan. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>