Kemenag Targetkan PP Undang-undang Jaminan Produk Halal Selesai Secepatnya
Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah menyatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan pelaksana Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Proses pembuatan PP itu sendiri sejatinya sudah melewati masa tenggat waktu yakni pada 17 Oktober 2016 sesuai yang diamanatkan Undang-undang JPH.
Aminah mengungkapkan, banyak kekurangan yang dirasakan dalam proses pembuatan PP tersebut. Seperti diantaranya penyatuan visi dalam implementasi atau roadmap yang akan dibuat.
“Karena Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendirian, harus ada keterlibatan kementerian lain. Kita menyamakan visi, menyatukan persepsi, bagaimana implementasi PP undang-undang ini bisa secara baik diakomodir oleh pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ia mengklaim, bahwa proses pembuatan PP bukan tersendat tetapi pihaknya berusaha membuat peraturan yang arif dan bijaksana, sehingga dapat meminimalisir perbedaan antar kementerian.
“Kita harus minta masukan antar kementerian. Sehingga RPP ini sewaktu disahkan itu semua antar kementerian, pelaku usaha, dan masyarakat akan menerima RPP ini,” jelas Aminah.
Ia mengungkapkan, pembahasan antar kementerian sudah sangat baik, dan sudah selesai. Hanya saja, kata dia, masih perlu melihat mana-mana yang kurang. “Kita detail lagi dari awal, sebelum harmonisasi ke Kemenkumham. Targetnya secepatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2014 lalu, atas persetujuan DPR RI, pemerintah menetapakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).
Penyelenggaraan JPH diharapakan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jamina Produk halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
BPJPH sendiri harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU JPH diundangkan. Namun, peraturan pelaksana UU JPH harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH disahkan. (sumber: hidayatullah)
Indeks Kabar
- Kudeta Myanmar, MUI Ajak Ormas Ingatkan Nasib Rohingya
- Peraturan ‘Silent Tarawih’ di Mesir Ternyata Atas Permintaan Gereja
- AILA: Inilah 7 Poin Penting RUU Ketahanan Keluarga yang Tak Diketahui Banyak Orang
- 100 Pengacara Dunia Mendesak Netanyahu Berhenti Menahan Aktivis HAM
- Panglima TNI: Wanita TNI Mau Pakai Jilbab, Pakai Saja
- Inilah Awal Mula Merebaknya Gereja Ilegal di Aceh Singkil
- Peneliti: Penularan HIV-AIDS Didominasi Kalangan Homoseksual
- Zakir Naik Terancam tak Punya Negara
- Masyarakat Muslim ’25 Juta’ di Rusia Kuat dan Terus Tumbuh
- Masjid Hyderabad Diubah Jadi Pusat Perawatan Covid-19
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply