ICRP: Pemblokiran Situs Seharusnya Melalui Putusan Pengadilan
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menanggapi persolan pemblokiran situs-situs media online yang danggap memuat konteks negatif oleh BNPT. Menurut ICRP pemblokiran situs-situs media online harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun nyatanya saat ini belum ada aturan hukum tentang situs yang dianggap radikal.
“Pemerintah harus membuat mekanisme pemblokiran situs seusai dengan aturan hukum berlaku, misalnya melalui keputusan peradilan,” Papar ICRP dalam keterangan tertulisnya yang ditandatangani oleh Ketua Harian ICRP Ulil Abshar Abdalla, Selasa malam (7/4).
Menurutnya hal ini diperlukan untuk menghindari kesewenang-wenangan otoritas pemerintah dalam melakukan pemblokiran. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan dan bukti-bukti hukum kepada publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 22 situs/website yang dianggap radikal. Situs-situs tersebut diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Rabu 31 Maret 2015, pihak kementerian telah memblokir tiga situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Kemenkominfo kemudian meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Berdalih Terorisme, UU Ormas dan UU Kemerdekaan Berpendapat akan Direvisi
- Isu Blokir Situs Islam Jadi Sorotan Pegiat HAM Internasional
- MUI Desak Pemerintah Jelaskan Alasan Memblokir Situs Islam
- Pemred Media Islam: Kami Diblokir Tanpa Ditunjukkan Kesalahannya
- TPM Akan Hadapi Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
Indeks Kabar
- Serikat Guru Inggris Kecam Larangan Jilbab di Sekolah
- Mengaku Kecolongan, Turis Asing Sumbang Paket Natal Sebuah Pesantren di Bali
- Cina Larang Anak-Anak Xinjiang Diberi Nama Berunsur Agama
- Alhamdulillah, Muslim Denmark Miliki Menara Masjid Pertama
- Presiden Austria Minta Semua Wanita Berjilbab Jika Islamofobia Berlanjut
- Taman Bermain Ali Baba Dianggap Bukti Islamisasi Jerman
- Rabithah ‘Alam Islami Mengutuk Serangan Kimia Rezim Bashar di Khan Syaikhun
- Berlin Rayakan Hanukkah dengan Menorah Terbesar di Eropa
- Kasus Gereja Kalimiring: Antara Pemkot Bekasi dan Aqidah Umat
- Pengadilan Belgia Izinkan Siswi Muslim Kenakan Jilbab
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply