Dana Covid Hanya Mampu Bantu 75 Persen dari Total Pesantren
Dana bantuan Covid-19 untuk pesantren hanya dapat disalurkan ke 75 persen dari total pesantren yang ada. Sisanya akan dibantu dengan pendanaan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan dana bantuan dana Covid-19 yang sebesar Rp 2,5 triliun hanya mampu diberikan kepada 75 persen dari total 28 ribu pesantren yang ada. “Dari 28 ribu lebih pesantren itu, yang dapat hanya 75 persennya, yaitu 21 ribu sekian,” katanya kepada Republika.co.id.
Sisanya sebanyak 4.000 pondok pesantren akan menerima bantuan pendanaan yang bukan bersumber dari dana bantuan Covid-19 Rp 2,5 triliun untuk pesantren. Total 4.000 pesantren itu akan mendapat bantuan pendanaan dari program reguler Kementerian Agama.
“Sisanya itu (4.000) ada program reguler, jadi tiap tahun Kemenag itu juga membantu pesantren melalui program reguler, berupa rehabilitasi, bantuan untuk MCK, tiap tahun itu ada sekitar 4.000 pesantren yang dibantu,” kata Waryono.
Dengan demikian, lanjut Waryono, total pesantren yang menerima bantuan pendanaan dari pemerintah ada sebanyak 25 ribu. “Sisanya (3.000 pesantren), kalau mislanya pemerintah tidak mengucurkan lagi bantuan operasional itu bisa tercover melalui program reguler tahun depan,” kata dia.
Selain itu, Waryono menyampaikan, dana bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 yang senilai Rp 2,5 triliun itu bakal cair pada akhir Agustus ini. Pencairan di waktu tersebut merupakan tahap pertama.
“Pencairan akhir agustus itu tahap pertama. Rencananya ada 3 tahap. Tata caranya sudah disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) dan surat pemberitahuan ke penerima termasuk persyaratannya,” kata dia.
Waryono menjelaskan, kriteria utama yang dapat menerima dana bantuan itu terdaftar dalam data Education Management Information System (Emis) atau memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Waryono menuturkan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan untuk tahap pertama sudah terbit. Saat ini, kata dia, sedang dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) ke Surat Perintah Membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. “Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata dia. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Perkembangan Islam di Belanda yang Menakjubkan
- Jerman akan Kontrol Sumbangan Asing untuk Masjid
- Aisyah, Wanita Cerdas dan Beruntung
- PBB: Muslim Rohingya, Kelompok Minoritas Paling Teraniaya
- Wanita Sudan yang Murtad itu Bertemu Paus di Vatikan dan Dapat Medali
- Forum Habaib: Bersatulah Umat Islam, Jangan Mau Diadu Domba Syiah
- Komite Palestina: Serang Aksi Damai, Israel Lakukan Kejahatan Perang
- Jerman dan Negara Eropa Kecam Penghancuran Rumah Orang Palestina oleh ‘Israel’
- Taman Bermain Ali Baba Dianggap Bukti Islamisasi Jerman
- MUI: Gafatar Sesat dan Pengikutnya Keluar dari Islam
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply