Mendagri Thahjo Cabut Instruksi terkait Penggunaan Jilbab dan Jenggot
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Inmendagri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Di antara poin yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah bagi ASN laki-laki, penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Kemudian, diatur bagi ASN laki-laki, agar menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot.
Sementara bagi ASN perempuan, diatur mengenai penggunaan jilbab. “Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas,” demikian salah satu bunyi aturan dalam Inmendagri itu. Diatur juga bahwa warna jilbab tidak bermotif alias polos.
Namun, Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut baru seumur jagung, Kemendagri sudah mencabut. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
“Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, kata Hadi di Jakarta, pada Jumat (14/12/2018) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,” jelas Hadi.
Sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabuabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan untuk pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas”, tambah Hadi. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Aa Gym Sebut Kementerian Agama Pertama Dihisab, Apa Kata Menag?
- Pria Australia Dituduh Lakukan Teror atas Pembakaran Masjid
- Musa Juara 3 Pada Hifzil Quran Internasional Meski Jadi Peserta Paling Kecil
- MUI Dapat Sertifikat ISO 9001:2015, Ingin Jadi Terbaik
- Nasional Aliansi Anti Komunis Aksi Tolak RUU HIP di DPR
- Di Kupang, Kristolog Ajak Umat Hindari Syiah dan Gafatar
- Masjid Raya An-Nur Pekanbaru Bina 70 Mualaf
- 5 Masjid Ditutup, Muslim Gelar Protes di Colosseum Roma
- Usai Berdakwah, KH. Ali Mustafa Yaqub Hembuskan Nafas Terakhir
- Suu Kyi Menang, Nasib Muslim Myanmar?
-
Indeks Terbaru
- Keuangan Syariah Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Arab Saudi
- Muslim Utsul di Provinsi Hainan, Target China Selanjutnya?
- Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya
- Yunani Kembali Tolak Permintaan Muslim Dirikan Masjid
- Jalaluddin Rakhmat, Tokoh Syiah Indonesia Meninggal Dunia
- Mengapa Kita Tetap Harus Minta Hidayah Meski Sudah Muslim?
- Cak Nun Tidak Kaget Istilah “NU Cabang Nasrani’, Apa Maksudnya?
- Mualaf Nadirah Tan, Sabar Hadapi Tudingan Miring Berislam
- Amerika akan Cabut Penunjukan Teroris Pemberontak Al-Houthi yang Didukung Iran
- Jadi Mualaf, Vlogger Jerman Sebut Islam Agama Damai
Leave a Reply