LPPOM MUI Banten Permantap SKKNI Auditor Halal

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Banten melakukan pemantapan bagi auditor halal. Pemantapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini diharapkan dapat mencetak auditor-auditor halal yang andal dan berkompeten.

Pemantapan tersebut digelar dalam rangka menjawab tantangan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kegiatan pemantapan yang diselenggarakan pada Senin-Selasa (13-14/01/2020) di kantor MUI Banten tersebut diikuti oleh 14 peserta.

Direktur LPPOM MUI Banten, Dr Rodani berharapan agar auditor halal LPPOM MUI Banten dapat lolos uji kompetensi auditor halal. “Dengan lolosnya auditor, ini menjadi bukti bahwa auditor halal Banten sudah berkompeten,” kata Rodani dalam sambutannya pada acara itu.

Substansi materi yang disampaikan mengacu pada Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) yang selama ini diterapkan pada proses sertifikasi halal MUI. Role play audit dan diskusi juga diselenggarakan untuk menambah pengetahuan, keterampilan, dan sikap auditor halal LPPOM MUI Banten.

Dengan demikian, auditor halal bisa betul-betul memahami tugas dan tanggung jawabnya. Di samping itu, peserta mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP LPPOM MUI, sehingga kompeten auditor dapat direkomendasikan dan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pemantapan tersebut terkait SKKNI Nomor 266 Tahun 2019 dan SKK Khusus Auditor Halal sebagai standar uji kompetensinya. Kompetensi ini, sebagaimana dilansir website resmi LPPOM MUI pada Rabu (15/01/2020), meliputi 3 hal. Yaitu; knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap).

SKKNI Nomor 266 Tahun 2019 terdiri dari empat unit kompetensi, yaitu: M.74AHI00.001.1 : Melakukan Persiapan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal; M.74AHI00.002.1 : Melakukan Prapemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal; M.74AHI00.003.1 : Melaksanakan Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal; dan M.74AHI00.004.1: Melaporkan Hasil Pemeriksaan Bahan dan Proses Produk Halal.

Unit Kompetensi tersebut hampir sama dengan yang tertuang dalam SKK KHUSUS NOMOR Kep-797/MUI/VIII/2017, terdiri dari empat unit kompetensi, yaitu: M.74MUI.001.1 : Mempersiapkan Audit Halal; M.74MUI.002.1 : Melakukan Pre Audit Halal; M.74MUI.003.1 : Melakukan Audit Halal; M.74MUI.004.1 : Melaksanakan Kegiatan Pasca Audit Halal. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>