PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang meminta perkawinan beda agama menjadi legal.
“PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon,” kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M AG saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Menurut dia, seluruh ulama menyepakati atas keharaman pernikahan antara orang Islam, baik pria maupun wanita, dengan orang-orang musyrik.
“Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non-muslim, baik dia musyrik maupun beragama Yahudi atau Nasrani,” kata Ahmad Ishomuddin, dilaporkan Antara.
Dia menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah benar dan tidak perlu diubah lagi karena sudah sesuai dengan ajaran agama Islam.
UU perkawinan ini digugat oleh sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.
Mereka menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. (sumber: hidayatullah/antara/5/11/2014)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Fahira Serahkan 300 Surat Tertulis Perwakilan Masyarakat Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama
- Majelis Tinggi Agama Sepakat Masalah Perkawinan
- MUI: Modus Pemurtadan Lewat Pernikahan Bisa Jadi Ada
- Pakar Hukum UI: Kami Tidak Pernah Ajarkan Mahasiswa Nikah Beda Agama
- Warga Cimahi Resah Didatangi Misionaris, DDII Minta Pemerintah Tak Tutup Mata
Indeks Kabar
- Mengapa Percetakan Alquran Kemenag Ditutup?
- Adara Relief: Cukup Menjadi Manusia untuk Membantu Palestina
- Sekolah Katolik Ini Pertahankan Ruang Ibadah untuk Siswa Muslim
- Sebut Homo itu Haram, Seorang Bocah Muslim Dijemput Paksa Polisi
- Unjuk Rasa di Depan Trump Tower Bertambah Besar
- Erdogan Kecam Penyetujuan RUU Status Muslim Austria
- Istiqlal Gelar Musabaqah Al Quran dan Hadits
- Tentara Dibunuh di London, Sentimen Anti-Islam Menguat
- Sekelompok Pemukim Yahudi Bakar Masjid di Betlehem
- Kota Oxford Cabut Gelar Kehormatan Aung San Suu Kyi, Komnas HAM Mengapresiasi
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply