MUI: Bineka adalah tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons munculnya berbagai tanggapan berbagai pihak terhadap fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. MUI melihat ada pemahaman keliru tentang fatwa tersebut.
Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
“Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).
Fatwa tersebut dibuat dalam kerangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.
“Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain,” kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.
Kiai Ma’ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Jumlah Muslim di Dunia akan Samai Pemeluk Kristen pada 2050
- Karyawan Muslim Wajib Tolak Jika Tidak Ada Perjanjian Gunakan Atribut Natal
- Ketua MUI: Menganggap Wahyu Turun pada Sayyidina Ali adalah Ghuluw
- Pemerintah Wajib Lindungi Karyawan Muslim yang tak Gunakan Atribut Natal
Indeks Kabar
- Jerman Hadapi Persoalan Atas Bayi yang Tak Dikehendaki Ibunya
- Netizen Kecam 'Cueknya' Media Barat Terkait Pembunuhan Mahasiswa Muslim
- Kudeta Myanmar, MUI Ajak Ormas Ingatkan Nasib Rohingya
- 30 Tahun Lagi India Jadi Negara Penduduk Muslim Terbesar
- International Indonesia Islamic Fair 2019 Digelar di Jakarta
- Inggris Kian Islami; Masjid Sesak sedangkan Gereja Kehilangan Jemaat
- Belanda Negeri Bebas Beribadah
- 100 Ribu Visa Wisatawan Muslim Dicabut di Amerika
- Kemenag Akan Gelar Seminar Internasional Al-Quran
- PBNU Minta Pemerintah Larang Kampanye LGBT
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply