Pengadilan Eropa Larang Tes Orientasi Seksual Bagi Pencari Suaka

Pengadilan di Eropa hari Kamis (24/1/2018) menyatakan bahwa tes psikologi untuk mengetahui orientasi seksual seorang pencari suaka tidak bisa menjadi dasar untuk menolak aplikasi suaka yang diajukan oleh pengungsi berasal dari negara yang melarang homoseksual.

European Court of Justice (ECJ) memutuskan melarang tes kontroversial itu digunakan untuk menentukan orientasi seksual pengungsi dan menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku mengikat seluruh negara anggota Uni Eropa.

Keputusan ECJ di atas berawal dari kasus seorang pria Nigeria yang mencari suaka di Hungaria. Pihak berwenang di Hungaria memerintahkannya menjalani tes tersebut guna mengetahui apakah dia gay. Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengajukan suaka di kota Szeged pada April 2015, ketika Hungaria kewalahan menghadapi banjir pengungsi dan migran yang masuk Uni Eropa lewat wilayahnya, lapor Reuters.

Pria tersebut diharuskan menjalani tes noktah tinta Rorschach, serta disuruh menggambar orang ketika hujan. Psikolog yang ditunjuk pemerintah Hungaria kemudian diminta untuk menilai orientasi seksual pria itu berdasarkan tes yang dijalaninya. Psikolog kemudian menyatakan bahwa pria itu bukan homoseksual, dan oleh karenanya pemerintah Hungaria menolak permohonan suakanya.

Seperti diketahui, homoseksual di Nigeria adalah ilegal, sementara di Hungaria boleh-boleh saja. Persekusi atas kaum homoseksual kerap dijadikan alasan orang untuk mencari suaka di negara lain, dan pada saat yang sama banyak negara di Barat yang menerima suaka kaum LGBT karena menilai mereka terancam bahaya di negara asalnya.

ECJ menyatakan bahwa opini pakar dalam penentuan orientasi seksual seseorang harus konsisten dengan hak asasi manusia dan tidak bisa menjadi alasan dasar pengambilan keputusan tersebut. Dengan demikian, penilaian pakar tidak cukup menjadi dasar penolakan suaka yang ditetapkan pemerintah Hungaria atas pria Nigeria tersebut.

Tahun 2014 ECJ pernah membuat putusan untuk kasus semacam itu yang terjadi di Belanda. Pada 2013, ECJ memutuskan bahwa pencari suaka bisa mengklaim status pegungsi jika mereka takut akan persekusi di negara asal yang diakibatkan oleh orientasi seksualnya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>