Pengadilan Eropa Larang Tes Orientasi Seksual Bagi Pencari Suaka
Pengadilan di Eropa hari Kamis (24/1/2018) menyatakan bahwa tes psikologi untuk mengetahui orientasi seksual seorang pencari suaka tidak bisa menjadi dasar untuk menolak aplikasi suaka yang diajukan oleh pengungsi berasal dari negara yang melarang homoseksual.
European Court of Justice (ECJ) memutuskan melarang tes kontroversial itu digunakan untuk menentukan orientasi seksual pengungsi dan menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku mengikat seluruh negara anggota Uni Eropa.
Keputusan ECJ di atas berawal dari kasus seorang pria Nigeria yang mencari suaka di Hungaria. Pihak berwenang di Hungaria memerintahkannya menjalani tes tersebut guna mengetahui apakah dia gay. Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengajukan suaka di kota Szeged pada April 2015, ketika Hungaria kewalahan menghadapi banjir pengungsi dan migran yang masuk Uni Eropa lewat wilayahnya, lapor Reuters.
Pria tersebut diharuskan menjalani tes noktah tinta Rorschach, serta disuruh menggambar orang ketika hujan. Psikolog yang ditunjuk pemerintah Hungaria kemudian diminta untuk menilai orientasi seksual pria itu berdasarkan tes yang dijalaninya. Psikolog kemudian menyatakan bahwa pria itu bukan homoseksual, dan oleh karenanya pemerintah Hungaria menolak permohonan suakanya.
Seperti diketahui, homoseksual di Nigeria adalah ilegal, sementara di Hungaria boleh-boleh saja. Persekusi atas kaum homoseksual kerap dijadikan alasan orang untuk mencari suaka di negara lain, dan pada saat yang sama banyak negara di Barat yang menerima suaka kaum LGBT karena menilai mereka terancam bahaya di negara asalnya.
ECJ menyatakan bahwa opini pakar dalam penentuan orientasi seksual seseorang harus konsisten dengan hak asasi manusia dan tidak bisa menjadi alasan dasar pengambilan keputusan tersebut. Dengan demikian, penilaian pakar tidak cukup menjadi dasar penolakan suaka yang ditetapkan pemerintah Hungaria atas pria Nigeria tersebut.
Tahun 2014 ECJ pernah membuat putusan untuk kasus semacam itu yang terjadi di Belanda. Pada 2013, ECJ memutuskan bahwa pencari suaka bisa mengklaim status pegungsi jika mereka takut akan persekusi di negara asal yang diakibatkan oleh orientasi seksualnya. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Komite PBB Akan Periksa Pejabat Vatikan Atas Kekerasan Seksual Anak
- KPAI: Selain Rehabilitasi, Penting Juga Cegah Aktivitas Seksual Menyimpang
- Pengadilan India Larang Minuman Beralkohol Dijual Dekat Jalan Raya
- Pengadilan Spanyol Dakwa 10 Imam Katolik atas Pelecehan Seksual Anak
- Politisi Ternama Denmark Minta Negaranya Menolak Muslim Pencari Suaka
Indeks Kabar
- Liputan Negatif Media Bentuk Cara Pandang Negatif Pemeluk Islam di Inggris
- Pemimpin Muslim Gelar Protes Tolak Kebijakan Trump
- India Anggap Jutaan Muslim Imigran Ilegal
- Negara Bagian Swiss Umumkan Larangan Kenakan Cadar di Wilayahnya
- Wapres Kumpulkan Tokoh Lintas Agama
- KH Cholil Ridwan: Agar Tak Tergerus Zaman, Umat Islam Harus Melek Politik
- Terkait Shalat Ied, MUI Minta Perhatikan Zonasi Wilayah
- Adzan Kembali Berkumandang di Masjid Inggris Lewat Speaker
- Polosin: Tuhan yang Maha Penyayang Perkuat Keyakinanku
- Sesalkan Penindasan Rohingya, Majelis Tinggi Agama Konghucu Berharap Pelaku Segera Diadili
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply