MUI: Perda Syariah Implementasi Para Pemikir Konstitusi Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak perlu pengkhususan peraturan daerah (perda) syariah karena tidak dikenal pada nomenklatur konstitusi. Peraturan perundang-undangan yang ada dinilai sudah cukup mengandung nilai agama serta Pancasila tanpa adanya benturan.

“Undang-undang ekonomi syariah sudah ada, sukuk, haji, wisata halal, dan banyak lagi. Itu dari hukum Islam dan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukanlah sesuatu yang baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Dalam waktu dekat ini, MUI akan menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V di Bangka Belitung, 26-29 Februari 2020. Dalam kongres tersebut akan dibahas berbagai masalah keumatan, mulai dari politik, ekonomi, agama, sosial, pendidikan, hingga kebudayaan. Dalam kongres nanti, tidak akan ada pengkhususan pembahasan untuk mendorong perda syariah.

Wasekjen MUI Amirsyah mengatakan, perda syariah adalah implementasi dari para pemikir konstitusi bangsa Indonesia. Secara tidak langsung, peranan hukum Islam telah mewarnai dalam peraturan perundang-undangan. “Undang-Undang Haji, Zakat, semuanya adalah melaksanakan hukum syariat,” katanya.

Mendukung Wakil Sekjen MUI, Ustadz Zaitun Rasmin berpendapat regulasi yang ada di daerah-daerah sudah mencakup nilai-nilai Islam dan kearifan lokal penduduk setempat. Sehingga menurutnya tidak perlu ada secara baku penggunaan istilah perda syariah.

MUI menyampaikan perihal mengenai perda syariah karena MUI melihat banyaknya masyarakat menganggap bahwa adanya UU baru (UU syariah) padahal dalam peraturan UU negara telah lama ada. “Seperti pelarangan maksiat, minuman keras dan sebagainya itu sudah baik. Cuman mungkin ada orang yang tidak suka dan langsung menggeneralisasi bahwa ini merupakan perda syariah,” katanya. (sumber: hidayatullah)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>