Ormas Islam Dukung Perda Larang Mushalla di Basement
Peraturan daerah terkait perintah bagi gedung-gedung agar menyediakan tempat ibadah (mushalla) yang layak disambut baik oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Salah satu poinnya, adalah melarang mushalla berada di basement gedung.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan ia menyambut baik Perda tentang keharusan fasilitas publik menyediakan mushalla yang representatif. “Soal tempatnya bisa dimana saja. Yang penting bagus, bersih, dan layak. Selama ini memang ada kesan fasilitas mushalla disediakan ala kadarnya, kotor, dan sumpek,” kata Mu’ti melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).
Dosen UIN Jakarta ini mengatakan, fasilitas mushalla yang baik bisa membuat pengunjung yang beragama Islam merasa nyaman. Menurutnya, kenyamanan tempat ibadah bisa menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, kata dia, ketersediaan mushalla bisa menguntungkan pemilik gedung atau mall bersangkutan.
“Hal ini dapat meningkatkan keuntungan bagi penyedia mal, restoran, dan sarana hiburan,” tambahnya.
Senada dengan Mu’ti, Ketua Bidang Tarbiyah PP Persatuan Islam (Persis), Irfan Saprudin, mengungkapkan bahwa ia merasa gembira karena pemerintah kota sangat memperhatikan kebutuhan umat Islam warga Bandung. Ia mengatakan, mal dan gedung perkantoran yang mempunyai mushala di basement secara sisi kemanusiaan dan kesehatan tidak baik dan tidak sehat. Karena itu, menurutnya, Perda yang dikeluarkan Pemkot adalah peraturan yang sangat dinantikan oleh warga Bandung khususnya.
“Peraturan ini sangat sinergis dengan Program Kerja MUI Kota Bandung. Saya menyambut perda tersebut, dan mengucapkan selamat dengan Perda tersebut,” kata Irfan.
Pemkot Bandung baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushalla yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Di Tasikmalaya Perda Bernuansa Islam Berdampak Baik
- Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan
- Komnas HAM Soroti Pembatalan Perda Oleh Kemendagri
- Mushalla Dirobohkan Pemprov DKI, Warga Membangunnya Lagi dengan Nama “Al-Jihad”
- Pembatalan Perda Dinilai Bertentangan dengan Semangat Bernegara
Indeks Kabar
- Muslim Myanmar Dilarang Tarawih, Umat Budha Bagikan Mawar Putih
- PBNU Minta MK Tolak Permohonan Kawin Beda Agama
- Pengadilan Spanyol Dakwa 10 Imam Katolik atas Pelecehan Seksual Anak
- PBB: Tentara Myanmar Lakukan Pembunuhan dan Perkosaan Secara Massal Etnis Rohingya
- Polwan Dilarang Berjilbab, Yusuf Mansur Minta SBY Turun Tangan
- indu Keadilan, 300 Warga India Ingin Masuk Islam
- Cara Keluarga Muslim Indonesia Jaga Akidah di Amerika
- Komnas HAM Dukung Kepolisian Proses Produsen Terompet Berbahan Sampul Al-Quran
- Ini Tiga Akar Islamofobia di Eropa
- Mualaf di Pedalaman Kaltim Butuh Pendampingan dan Pembinaan
-
Indeks Terbaru
- Ilmuwan Harvard, Henry Klaseen Masuk Islam
- Tolak Partisipasi Israel, Ratusan Demonstran Geruduk Kantor Penyelenggara Olimpiade Paris
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
Leave a Reply