Menag: Bukan Diresmikan Pemerintah, Yahudi di Indonesia Dilindungi UU
Viral di media sosial bahwa Pemerintah telah meresmikan agama Yahudi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965,” tegas Menag di Jakarta, Rabu sebagaimana disampaikan kepada hidayatullah.com, Kamis (28/02/2019) dalam siaran pers dari Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.
Menurut Menag, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.
UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal. Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.
“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang,” tandasnya. “Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tegasnya lagi. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- Jadi Korban“Serangan” Misionaris, IMM Ciputat Bumikan Dakwah Kristologi
- 6 Juta Anak Suriah Sangat Membutuhkan Bantuan Kemanusiaan
- Islamofobia Berdampak pada Muslimah Amerika
- Umat Islam Hendaknya Kritis, Cerdas, dan Hati-hati Sebarkan Informasi
- Pakistan Larang Perayaan Hari Valentine
- Identitas Indonesia adalah Bangsa Religius
- Beberapa Kali Ringkus Geng Motor, FPI Bekasi akan Terus Bantu Kepolisian
- Menag: Pusat Kajian Islam Dunia di UIII
- Alhamdulillah, Negara Bagian Jerman ini Akui Islam
- MUI: Islam Justru Wajib Menjaga Kaum Minoritas
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply