Menag: Larangan Beribadah Melanggar Konstitusi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya. Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (20/7/2015) di Jakarta.
Menurut Menteri Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
- Heboh Video “Kristenisasi”, Inilah SK Larangan Penyiaran Agama Pada Penganut Agama Lain
- Menag Ingatkan Pedoman Penyiaran Agama terkait “Kristenisasi” Car Free Day
- Menag Mengatakan Kolom Agama di KTP Tetap Ada
- Menag Minta Kolom Agama pada KTP Dipertahankan
- Menag: Musabaqah Hafalan Qur’an Dan Hadist Pintu Gerbang Kebangkitan Umat Islam
Di sisi lain, Menteri Lukman mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.
“Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat,” pesannya.
Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator,” tegasnya seperti dikutip laman Kemenag. (sumber: Islampos)
Naskah Terkait Sebelumnya :
Indeks Kabar
- MUI Sayangkan Respons Dunia Terkait Nasib Muslim Rohingya
- Duh, Kelompok Satanic Mulai Sebarkan Paham Mereka pada Anak-anak
- Pasca 11 September Muslim Amerika Dituntut Jelaskan Islam yang Sebenarnya
- Disaksikan Mayjen dan Para Komandan, 13 Prajurit Jadi Mualaf
- Gereja di Malaysia Ngotot Gunakan kata ‘Allah'
- MUI Apresiasi Pemkab Tangerang Ubah Kawasan Prostotusi Jadi Islamic Center
- Katolik AS Luncurkan Saluran Berita malam dari Washington DC
- Sekolah di San Diego Mulai Uji Coba Menu Ayam Halal
- Pemuda Muhammadiyah Surati PBB dan OKI agar Tindak Tegas Penjajah Israel
- Israel Dukung Penutupan Kantor Media Aljazeera
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply