Terdakwa Perkara Penodaan Agama Divonis 1,5 Tahun Penjara
Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, terus menangis. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas perbuatannya.
Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). Majelis hakim menyatakan perempuan itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.
Meiliana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Balai, Anggia Y Kesuma, juga meminta agar Meiliana dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Menyikapi vonis ini, Meiliana dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir. Meiliana pun tampak terus menangis. Dia berulang kali menyeka air matanya dengan sapu tangan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini berawal saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jl Karya, Lingkungan I, kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia lalu berkata kepada tetangganya, “Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana ini disampaikan ke pengurus BKM Al Makhsum. Mereka lalu mendatangi kediaman Meiliana dan mempertanyakan permintaan perempuan itu, Jumat (29/7/2016) sekitar 19.00 WIB. Meilana pun membenarkan.
Saat itu, sempat terjadi adu argumen. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan solat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun, kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat mulai berkumpul. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat agar lebih aman. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga yang semakin ramai mulai melempari rumah Meiliana.
Kejadian itu pun meluas. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng berikut sejumlah kendaraan di kota itu. Meiliana lalu dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar dua tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (sumber: ROL)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
- Baru Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Pengadilan Zionis Bui Remaja Palestina 10 Tahun Penjara
- Diyakini Menista Agama, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
- Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun
- Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Indeks Kabar
- Kristen Ortodoks Merayakan Natal 7 Januari
- Brunei Wajibkan Pedagang Makanan Miliki Sertifikat Halal
- Belanda Ancam Tutup Masjid Jika Imam Katakan Homoseksual Kejahatan
- Jerman akan Kontrol Sumbangan Asing untuk Masjid
- Alhamdulillah, Negara Bagian Jerman ini Akui Islam
- Wali Kota Bandung Minta Waktu Seminggu Selesaikan Masalah IMB Gereja Rehoboth
- Gerakan Tolak Rokok dengan Sedekah Selamatkan Generasi Muda
- Menag: Ada Pihak yang Ingin Benturkan Pancasila dan Islam
- “Pengungsi Anak-anak Rentan Jadi Korban Kekerasan dan Penjualan Organ”
- Warga di Belanda Kutip Al Maidah 32, Dukung Dokter & Perawat Pasien Corona
-
Indeks Terbaru
- Dulu Berpikir Islam Sarang Teroris Juga Biang Poligami, Armina Kini Bersyahadat dan Mualaf
- Kisah Penyembah Api yang Mencari Hidayah dan Masuk Islam
- Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
- Kebaikan Rasulullah Terhadap Musuh-Musuhnya
- Google Kembali Pecat Karyawan Gegara Demo Israel, Total Capai 50
- Aktor dan Model Belanda Donny Roelvink Masuk Islam
- Lebih dari 16.000 Madrasah di Uttar Pradesh India Ditutup
- Selamat Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir-Batin
- Baznas Tolak Bantuan Palestina dari McDonald’s Indonesia
- Malam Lailatul Qadar, Malaikat Berhamburan ke Bumi
Leave a Reply