Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), dua tahun lalu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan ini (13/08/2018). Perempuan ini dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Meiliana disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam tuntutannya, mereka menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.
“Satu, menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar JPU Anggia Y Kesuma, kutip Merdeka, Senin.
“Dua, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara,” lanjutnya. Mendengarkan tuntutan JPU, Meiliana menangis. Dia terlihat menyeka air matanya.
Persidangan ini kemudian ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar Kamis (16/08/2018) ini dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Dalam perkara ini, Meiliana didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/07/2016) pagi.
Dia berkata kepada tetangganya, “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/072016) sekitar 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. “Ya lah, kecilkanlah suara masjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.
Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak.
Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (sumber: hidayatullah)
Naskah Terkait Sebelumnya :
- Ahmad Musadeq Divonis Lima Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
- Baru Diduga Akan Lakukan Penyerangan, Pengadilan Zionis Bui Remaja Palestina 10 Tahun Penjara
- Diyakini Menista Agama, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
- Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan, Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada
- Penjara 40 Tahun Bagi Pembakar Masjid Pemicu Perang Ras
Indeks Kabar
- Mesir Eksekusi Total 49 Tahanan dalam 10 Hari, HRW Protes
- Forum Pemuda Lintas Agama Minta Nobel Perdamaian Suu Kyi Dicabut
- Kasus Islamofobia di Austria Meningkat 62 Persen
- Di Kupang, Kristolog Ajak Umat Hindari Syiah dan Gafatar
- Sekolah Islam Pertama di Darwin akan Abadikan Nama Makassar
- Konferensi Virtual Donor Global Diadakan untuk Menggalang Bantuan Kemanusiaan bagi Muslim Rohingya
- Serangan Israel ke Gaza, Jumlah Korban Gugur Mencapai 194 Jiwa
- Hotel Halal Pertama Thailand Segera Dibuka
- RUU Pesantren Tunggu Pengesahan Rapat Paripurna
- PM Turki: “Lindungi Masjid Al-Aqsha Merupakan Tugas Ilahi”
-
Indeks Terbaru
- Jerman Kritik Netanyahu Terkait Peta Timur Tengah tanpa Palestina
- Heboh Xi Jinping Buat Al-Quran Versi China, Seperti Apa?
- Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran
- Menemukan Kedamaian Dalam Islam
- Dahulu Anti-Islam, Politikus Belanda Ini Temukan Hidayah
- Masjid di Siprus Yunani Diserang Bom Molotov Disertai Vandalisme: Islam tidak Diterima
- 24 Jam Sebelum Meninggal, Anthony Jadi Mualaf
- Pengadilan Turki Perintahkan Tangkap Rasmus Paludan, Pembakar Al-Quran di Swedia
- Georgette Lepaulle Bersyahadat di Usia Tua
- Uni Eropa Tegaskan Pembakaran Alquran tidak Memiliki Tempat di Eropa
Leave a Reply